Skip to main content

Hukum berhutang

Gimana kalo kamu punya temen terus dia minjem uang sama kamu, hati-hati loh minjemin temen, karena minjemin temen sama aja menghancurkan hidup kamu, hukum pinjam uang itu ngga ada di indonesia, ga bayar hutang juga bukan merupakan tindak pidana, kalo kamu nagih juga harus hati2 kalo salah2 bisa emosi dan kamu malah yang jadi terpidana karena kasus kekerasan dalam menagih hutang, hutang itu kalau menurut saya hanya permainan, permainan yang melemahkan lawan, kenapa saya bisa bilang begitu, karena hutang ya cuma diatur oleh agama, kebaikan dari sang penghutang lah yang bisa jadi keuntungan dari si piutang (pemberi hutang).

Apalagi kalau kamu baru kenal seseorang lalu dia berhutang jangan langsung kamu kasih, kamu harus curiga jangan2 nanti dia kabur atau menghilang, apalagi kalau baru jadi pacar, tau apa yg akan terjadi kalau tiba2 pacar kamu berhutang pada kamu?, itu tandanya dia ingin mutusin kamu, berhutang adalah cara terbaik untuk mutusin seseorang, si penghutang tinggal bilang aja "saya udah punya pacar sebenarnya" lalu hati kamu hancur sejadi-jadinya sampai kamu tidak rela untuk menagih hutang kepada dia yang telah mengkhianati cintamu, pacar yang berhutang juga punya sinyal bahwa dia tidak mencintaimu, bahkan dia mencintai orang lain, kenapa bisa begitu, karena kalau ia mencintaimu dia tidak akan menciderai hubunganmu dengan berhutang, kalau dia benar2 cinta kepadamu pasti dia tidak berhutang kepadamu melainkan meminta, kalau hutang ya aneh jadinya. begitulah kiranya topik yang saya angkat kali ini agar pembaca sekalian berhati-hati dalam menghutangi orang lain, bilang saja tidak ada dan tolak secara halus.

Comments