Skip to main content

Nasib Pekerja Kontrak / Outsourcing

Kapan Pekerja Kontrak akan diangkat karyawan tetap?? kapan bisa tenang dalam bekerja dan gak was-was dengan status kontrak yang harus siap ditendang kapanpun?? pertanyaan itu pasti ada dalam setiap benak karyawan outsourcing. dalam setiap kesempatan kumpul bareng dengan teman-teman sesama buruh pasti ada celetukan "nasib buruh kontrak" dan bla...bla...bla...unek-unek pun mengalir...

Namun ada juga yang pasrah dan bilang "sudah kerja aja sukur, mau kontrak atau enggak ga peduli" hmmm pesimis memang namun itulah adanya sebuah ungkapan putus asa ditengah ketidak pastian status dalam pekerjaan. disadari oleh kita bahwa buruh kontrak terkesan sebagai buruh kelas 2, yang kesejahteraannya juga nomor 2. gaji minimum dengan tuntutan super maksimum untuk perusahaan.

pernah saya menjadi karyawan outsourcing "pertama kali masuk kerja sudah dibilang "jangan pernah terlmabat, jangan pernah bolos, diusahakan jangan sakit, zero absen harus diusahakan" tuhkan yang ada kita ditekan untuk mengikuti kehendak perusahaan tanpa ba-bi-bu tanpa ada opsi untuk mengajukan keberatan. kita dicetak untuk punya fikiran "kalau kita kerja super loyal maka iming-imingnya adalah menjadi karyawan tetap" okelah kita tidak keberatan dengan peraturan, kita bekerja dengan baik loyal tapi masalahnya iming-iming menjadi karyawan tetap tidak kunjung datang....siapa yang tidak kecewa??

apabila seorang karyawan telah dikontrak yang pertama adalah 3 bulan dan kemudian dibuat kontrak kerja lagi selama setahun dan berarti telah melewati 2 kali masa kontrak kerja, apakah ada kontrak baru? apakah selamanya kita jadi pekerja kontrakkan? dan bagaimana aturan jelasnya.

dari search di google.com dapat tulisan dalam bentuk file document yang isinya sebagai berikut:
kontrak maksimal boleh dilakukan 2 kali. yang pertama maksimal 2 tahun dan yang kedua maksimal 1 tahun. jadi total lamanya waktu kontrak adalah 3 tahun. dalam kondisi tertentu, kontrak bisa saja di revisi asalkan total waktu kontrak tetap tidak melebihi 3 tahun.

misalnya kontrak pertama selama 2 tahun telah berakhir, kemudian dilanjutkan dengan kontrak kedua selama 6 bulan. karena perusahaan masih membutuhkan kita, maka pada saat kontrak kedua jatuh tempo, perusahaan boleh merevisi kontrak kedua tersebut hanya sampai 6 bulan berikutnya (jadi total kontrak kedua adalah 1 tahun), jika masa kontrak yang direvisi tersebut habis, maka perushaan harus mengambil keputusan pegawai tersebut diberhentikan atau diangkat permanen/ perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

namun jika perusahaan dan si pekerja masih sama sama butuh, maka ada jalan keluarnya yaitu: si pekerja diharuskan putus hubungan dulu dengan perusahaan minimal selama 30 hari (biasanya disebut pemutihan) kemudian si pekerja memulai lagi hubungan kerja (kontrak yang sudah ada sebelumnya dianggap hilang atau tidak pernah ada).

yang masih menjadi pertanyaan saya adalah, apakah pemutihan tersebut saling menguntungkan atau hanya menguntungkan salah satu pihak saja? sudah seharusnya pegawai kontrak dibayar lebih mahal daripada pegawai permanen sebagai ganti rugi ketidakjelasan karir si pegawai kontrak, namun pada kenyataanya??? nah ini sebenarnya yang sering dijadikan alasan si perusahaan enggan mengangkat tetap seorang karyawan, toh si buruh yang butuh kerja, biarkan saja dia menjalani proses pemutihan berulang0ulang selama dia masih mau bekerja, tidak heran jika teman-teman burh banyak yang sudah 6-8 tahun bekerja masih saja kontrak dan ikut outsorcing....hmmm menyedihkan ironis...

Dalam ketentuan kontrak biasanya, jika perusahaan memutuskan kontrak sebelum masa berlaku kontrak habis, maka perusahaan wajib membayar gaji pada sisa kontrak sebelum masa berlaku kontrak habis, maka perusahaan wajib membayar gaji pada sisa kontrak. tapi itu poin yang tidak mungkin terjadi. daripada membayar sisa gaji, biasanya perusahaan akan sedemikian rupa membuat kebijakan/ perlakuan yang meresahkan pegawai yang ingin ditendangnya dan pada akhirnya pegawai tersebut mengundurkan diri.

peraturan kerja saat ini memang masih merugikan pekerja lokal (karena pekerja kontrak non lokal/ekspatriat a.k.a asing gaji perorangannya bisa membayar puluhan bahkan ratusan orang pekerja lokal, menyedihkan bukan, terlebih dengan hadirnya outsorcing/labour supply/manpower yang ingin memanfaatkan keadaan saat ini. ini adalah persepsi saya jika saya sebagai seorang tenaga kontrak lokal.

sepertinya memang menjadi seorang buruh jangan dijadikan sebagai satu-satunya kunci penghidupan, mungkin jiwa wirausahalah yang harus ada dalam diri kita. menabung saat menjadi buruh dan keluar kerja untuk membuka lapangan kerja baru.

Comments

  1. sungguh tragis memang nasib pekerja Indonesia yang sepertinya tidak menjadi perhatian pemerintah, bukan saja di dalam negeri, bahkan di luar negeri juga pemerintah mengabaikan para TKI,
    bagi saya, sebaiknya kita meningkatkan kualitas skill atau keahlian yang kita miliki, kemudian mengajukan lamaran kerja ke tempat kerja sesuai dengan skill yang kita miliki, karena biasanya suatu perusahaan akan menilai lebih atau plus untuk tenaga kerja skill yang memang mereka butuhkan, dan pada saat itulah kita bisa negoisasi berapa salary/penghasilan yang kita minta,
    jangan seperti kondisi sekarang yang banyak terjadi, lulusan sarjana hukum atau sastra melamar menjadi pekerja pabrik, atau lulusan teknik melamar menjadi tenaga administrasi, hal itu menjadi celah bagi owner perusahaan untuk mempermainkan nasib para buruh-nya

    ReplyDelete
  2. @hariyanto : terimakasih mas atas komentarnya.... :) salam kenal...

    ReplyDelete
  3. ya bginilah nasib pkrja indonesia
    klo sy, cari prusahaan yg ngasih opsi pngangkatan stlah msa prcobaan.
    alhamdulillah tmpt krj yg skrng ini demikian
    tp sy hrs tgu 6 bln nih biar bisa diangkat..

    ReplyDelete
  4. bener banget, pekerja kontrak itu seperti hidup di ujung tanduk,
    sekarang gue juga masih kontrak dan mencoba yg lebih baik lagi

    ReplyDelete
  5. Kontrak Kontrak Kontrak Kontrak...


    saya tidak dapat berkomentar akan kalimat kontrak...
    namun saya ingin berbagi cerita tentang teman saya.
    Anton namanya. dia lulusan salah satu SMK yang menjadi Ikon Di suatu Iklan televisi.
    dia tergolong cerdas walaupun berasal dari keluarga takmampu... di hatinya ada keinginan yang sangat kuat untuk melanjutkan kejenjang yg lebih tinggi apadaya..

    Anto menepis angan angan untuk itu dengan mencoba tetap berusaha mencari pekerjaan seperti lirik lagu bang Iwan Fals dari pintu kepintu...
    Anto sudah pesimis karena yg didapat penolakan penolakan dan penolakan dengan alasan berpengalamanlah, ijazahlah.
    Anto mencoba mendatangi alamat kantor yang ia baca dari kertas pembungkus gorengan yg ia beli di pelataran jalan.
    “Dibutuhkan Tenaga Satuan Pengaman (Satpam) “

    Duduklah si Anto untuk Interviu namun diakhirnya kantor tersebut meminta uang Cas sejumlah satu bulan gaji sebelum penempatan. Jadilah Anto memenuhi segala persyaratannya dari hasil pinjaman .
    Kontrak dua tahun dengan iming iming kalau bagus akan diangkat menjadi pegawai ‘Amin “
    Ditahun pertengahan tahun Anto Merasakan Nikmatnya bekerja walaupun tidak sesuai dengan pendidikan yg ia terima selama dibangku sekolah.

    Di akhir tahun kedua anto bermaksud melangsungkan pernikahan dengan angan angan kelak ditahun ketiga Anto dapat diangkat sebagai pegawai tetap.

    Di usia kandungan yang membesar ternyata kenyataan berkata lain
    ternyata perusahaan yg ia tempati memutuskan kontrak dengan dalih Habis kontrak. . . .

    “ Istri akan melahirkan, kontrak Kerja Putus, Tabungan .. jangankan untuk menabung keseharian saja sudah pas pasan” Anto…..

    ReplyDelete
  6. nasib 14 tahun bekerja jadi outsourching PT.Telkom, gaji UMP teruss

    ReplyDelete
  7. kapan indonesia tidak disebut negara terbesar unuk perburuhan kontrak ( perbudakan modern)dengan menggunakan sistem liberal

    ReplyDelete
  8. Mungkin Kalau bisa para Anggota Pemerintah akan menjual Pulau sedikit demi sedikit, terus menjual masyarakatnya, demi kesenangan pribadinya... hehe

    ReplyDelete
  9. Serba Sulit , banyak perusahaan besar sudah dikuasai outsourcing , mancari pekerjaan sampai level terendah pun sudah dikuasai outsourcing
    . lebih baik perusahaan oursourcing di bubarkan saja...
    walaupun statusnya kontrak tapi kalau langsung ke penggunanya itu masih enak daripada via outsourcing...apalagi orang yang bekerja di perusahaan outsourcing banyak yang besar kepala alias sombong..!

    ReplyDelete

Post a Comment

komen yuk....