Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat (PN Jakpus) memailitkan
perusahaan maskapai penerbangan
swasta nasional Batavia Air. Pailit
iini dijatuhkan setelah utang yang
jatuh tempo tidak kunjung dibayar.
"Alasan pailit yaitu adanya utang
terbukti. Utang itu telah jatuh
tempo dan dapat ditagih dan tidak
dibayar oleh PT Metro Batavia dan
terbukti adanya kreditur lain dalam
perkara itu," kata Humas PN Jakpus,
Bagus Irawan, kepada wartawan di
gedung PN Jakpus, Jalan Gadjah
Mada, Jakarta Pusat, Rabu
(30/1/2013).
Bagus menjelaskan, putusan pailit
ini sesuai ketentuan pasal 2 ayat 11
UU Kepailitan.
"Jatuh tempo utang pada 13
Desember 2012 sebesar US$
4.688.004,07," jelas Bagus.
"Bukankah penggugat telah
mencabut gugatan pailit?" tanya
wartawan.
"Iya, tapi kan pihak Batavia menolak.
Saya pribadi mungkin dia sudah
menghitung secara finance, jumlah
modal, utang dan sudah kolaps dan
tidak mungkin (untuk tidak pailit).
Saya sempat lihat kantor Batavia
yang sempat pindah-pindah,
mungkin itu kali," jawab Bagus.
Seperti diketahui, Batavia terlilit
dalam perjanjian sewa pesawat yang
dibuat pada Desember 2009 dan
berlaku hingga Desember 2015.
Namun pada Desember 2012, Batavia
Air belum juga membayar sewa dari
tahun pertama.
Gugatan pailit International Lease
Finance Corporation (ILFC) itu terjadi
setelah Batavia Air batal diakuisisi
maskapai penerbangan asal
Malaysia, AirAsia.
ILFC mengajukan permohonan pailit
terkait dengan pesawat Airbus A330
yang dioperasikan maskapai swasta
nasional tersebut untuk angkutan
haji yang disiapkannya. Namun,
Batavia tidak mendapatkan tender
pengangkutan haji sehingga pesawat
tidak maksimal dioperasikan.
Selain ILFC, Batavia Air juga
dilaporkan memiliki utang kepada
Sierra Leasing Limited yang juga
berasal dari perjanjian sewa
pesawat. Akibat tak membayar utang
ini, Batavia pun dipailitkan.
Sayangnya batavia langsung berhenti beroperasi tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada calon penumpang
ReplyDelete