Selebriti yang juga anggota
DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah
(35) sore ini bisa bernafas lega. Dia
dibebaskan oleh BNN karena tidak
terbukti ikut mengonsumsi narkoba.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan
fakta-fakta di lapangan serta
keterangan saksi-saksi disimpulkan
bahwa Saudara Wanda Hamidah dan
Sri Dewi tidak terbukti untuk
dilakukan proses lebih lanjut," tutur
Kepala Humas BNN Sumirat dalam
jumpa pers di Kantor BNN, Jl MT
Haryono, Jakarta Timur, Rabu
(30/1/2013) petang.
Wanda ditangkap bersama 16 orang
lainnya di kediaman Raffi Ahmad
(25). Sebelum pembebasan Wanda,
ada 7 orang lainnya yang telah
dibebaskan pada Selasa (29/1)
kemarin. Dengan dibebaskannya
Wanda, masih ada delapan orang
lain yang belum dibebaskan
termasuk Raffi Ahmad.
Berikut kronologi penangkapan
Wanda berdasarkan keterangan
Kepala Humas BNN Kombes Sumirat:
Sabtu (26/1/2013)
WH dan delapan temannya menuju
restoran Papillon, Kemang, Jakarta
Selatan, untuk makan malam. Di
sana Wanda tak sengaja bertemu R,
yang merupakan incaran BNN. R
mengundang Wanda untuk
bergabung ke mejanya.
Setelah dari Papillon, Wanda menuju
rumah orang tuanya yang ada di
bilangan Jakarta Selatan. Di sana
Wanda berganti mobil untuk
selanjutnya kembali hangout di
tempat lain.
R kemudian mengantar Wanda ke
Bona Vista di Lebak Bulus bersama
seorang temannya yang bernama RJ.
R mengajak Wanda ke rumahnya di
Lebak Bulus untuk persiapan bakti
sosial. Kerabat Wanda, Sri Dewi,
kemudian datang. Di sana, R
memperkenalkan Wanda dan Sri
Dewi ke teman-temannya.
Minggu (27/1/2013)
Pukul 05.00 WIB, BNN menggerebek
tempat tersebut dan melakukan
penggeledahan. Saat digeledah,
Wanda dan beberapa orang
temannya digeledah bersamaan.
Kemudian Wanda diangkut BNN
untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rabu (30/1/2013)
Hari ini BNN menggelar jumpa pers
dan menghadirkan Wanda. Dalam
jumpa pers BNN menyatakan Wanda
bersih dan dibebaskan.
Comments
Post a Comment
komen yuk....