Zat chatinone yang ramai
diperbincangkan dalam
kasus pesta narkoba di
kediaman Raffi Ahmad bukan merupakan zat
baru.
Dr Lula Kamal yang juga spesialis di bidang zat
psikotropika mengatakan chatinone yang juga
dikenal sebagai M1, baru dipatenkan tahun
1996. Sehingga, zat ini memang belum
ngetren di Indonesia.
"M1 ini baru dipatenkan tahun 1996. Di Kita
nggak ngetren. Iya ini kasus pertama. Bahwa
ini baru di kita bukan berarti ini zat baru,"
katanya kepada wartawan di kantor Badan
Narkotika Nasional, Rabu (30/1).
Namun, ia menambahkan bahwa zat ini juga
termasuk narkoba karena mempunyai efek
yang sama dengan ekstasi.
Lula menambahkan zat ini merupakan jenis
turunan dan termasuk keluarga dari ekstasi.
Sehingga tidak tercantum dalam UU
Narkotika.
"Bahwa dia nggak ada di lampirannya UU
Narkotika, ya iya, kan namanya turunan bikin
terus orang. Enggak mungkin diupdate yang
namanya undang-undang tiap tahun," kata
Lula.
Red: A.Syalaby Ichsan
Rep: Dessy Suciati Saputri
Comments
Post a Comment
komen yuk....