Skip to main content

Wanda Hamidah siap jadi saksi di persidangan Raffi

Raffi Ahmad Cs ditetapkan
sebagai tersangka atas kepemilikan
narkotika oleh Badan Narkotika
Nasional (BNN). Wanda Hamidah
yang sempat diamankan karena
berada di rumah Raffi, mengaku siap
bersaksi jika dipanggil ke
pengadilan.
"Saya tidak mau mengira-ngira
apakah saya akan dipanggil sebagai
saksi atau tidak. Kalau dipanggil
adalah kewajiban saya untuk hadir,"
ujar Wanda dalam jumpa pers di
kantor DPP PAN, Jl TB Simatupang,
Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).
Wanda mengenakan baju putih dan
mengalungkan syal.
Wanda menyebutkan begitu kasus
penggeberekan rumah Raffi meledak,
dia telah menegaskan kepada DPP
PAN bahwa ia tidak terlibat dan
tidak mengkonsumsi barang haram
itu.
"Keyakinan DPP PAN terhadap
jawaban saya, sebelum BNN merilis,
saya sangat berterima kasih atas
keyakinan dan percaya apa yang saya
katakan sebelum ada rilis itu,"
terangnya.
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E
ini juga tidak akan mengajukan
keberatan atas penahanan dirinya
selama 3 X 24 jam. Hal itu
dikarenakan BNN saat itu meminta
dirinya untuk bisa memberikan
keterangan dan telah sesuai dengan
prosedur.
"Saya pribadi tidak berkeberatan jika
BNN melakukan sesuai prosedur.
Dan kemudian memperlakukan kami
dengan adil dan manusiawi," kata
eks gadis sampul berusia 35 tahun
ini.
"Karena keberadaan saya di TKP, saya
merasa BNN masih memerlukan
keterangan saya. Jadi saya ingin
kooperatif," imbuhnya.

Comments